Bukti Digital

 

Dari tugas sebelumnya (Tugas 1), lakukan analisa bukti digital dalam hal ini, apa saja yang dapat dijadikan Bukti Digital pada kasus tersebut. 

Selanjutkan lakukan analisa kasus tersebut berdasarkan UU ITE.. Kasus tersebut melanggar pasal berapa dalam UU ITE. Jelaskan kenapa pasal tersebut yang dilanggar.

Jawab :

Kasus 1 “CYBER CRIME JAKARTA 1991”

Kasus ini modusnya adalah murni Kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet di gunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 Tahun. Dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun. Kasus ini merupakan kasus Cyber law, karena dilakukan dengan sengaja dan melanggar hukum yang ada.

 

Kasus 2 “CYBERSQUATTING”

A.     Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta).

B.       Pasal 82

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain,  untuk barang dan atau sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling alam 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

 

C.      Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendairi atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling alam 4 tahun. 

 

D.     Pasal 326 KUHP tentang Pencurian

Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

Kasus 3 “PEMBAJAKAN FILM DENGAN MEMANFAATKAN BITTORRENT”

Alat bukti yang bisa digunakan dalam penyidikan selain alat bukti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, catatan elektronik yang tersimpan dalam sistem komputer merupakan alat bukti yang sah. Catatan elektronik tersebut yang akan dijadikan alat bukti sah di pengadilan wajib dikumpulkan oleh penyidik dengan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Selain catatan elektronik, maka dapat digunakan sebagai alat bukti meliputi :

A.     Informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronikatau yang serupa dengan itu.

B.      Data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada :

·         Tulisan, suara atau gambar

·         Peta, rancangan, foto atau sejenisnya

·         Huruf, tanda, angka, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya

·         Alat bukti elektronik, khususnya yang berwujud perangkat lunak diperoleh dengan cara penggandaan dari lokasi asalnya dengan cara tertentu tanpa merusak struktur logika program.

Ancaman Pidana bagi Pembajak Film di Internet

Dapat disimpulkan bahwa karya seni film merupakan bagian dari karya intelektual yang memiliki hak cipta, penggandaan karya seni film karenanya hanya boleh dilakukan oleh pencipta dan juga pemegang hak cipta karya seni film tersebut, di luar dari yang berhak tersebut, penggandaan yang dilakukan merupakan tindakan pembajakan yang melawan hukum. 

  1. Pasal 113 Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

·      Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

·      Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

·      Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

·      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

  1. Pasal 80 Undang-Undang 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

·      Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Yang Berhubungan Dengan Kejahatan Siber atau Kejahatan Digital

Multimedia Forensik