Bukti Digital
Dari tugas sebelumnya (Tugas 1), lakukan
analisa bukti digital dalam hal ini, apa saja yang dapat dijadikan Bukti
Digital pada kasus tersebut.
Selanjutkan lakukan analisa kasus tersebut
berdasarkan UU ITE.. Kasus tersebut melanggar pasal berapa dalam UU ITE.
Jelaskan kenapa pasal tersebut yang dilanggar.
Jawab :
Kasus 1 “CYBER CRIME JAKARTA 1991”
Kasus ini modusnya
adalah murni Kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya
sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet di gunakan untuk kepentingan yang
bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan
ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunakan komputer sebagai
alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di indonesia
maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat
sanksi hukuman penjara selama 5 Tahun. Dan pasal 378 KUHP tentang penipuan,
mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun. Kasus ini merupakan kasus Cyber
law, karena dilakukan dengan sengaja dan melanggar hukum yang ada.
Kasus 2 “CYBERSQUATTING”
A. Pasal 23 (2):
Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara
sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena
tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta).
B. Pasal 82
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama
pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum
lain, untuk barang dan atau sejenis yang diproduksi dan atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling alam 5 tahun dan denda
paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
C. Pasal 378 KUHP
tentang Penipuan
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendairi atau orang
lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan
tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling alam
4 tahun.
D. Pasal 326 KUHP
tentang Pencurian
Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam
karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kasus 3 “PEMBAJAKAN FILM DENGAN
MEMANFAATKAN BITTORRENT”
Alat
bukti yang bisa digunakan dalam penyidikan selain alat bukti yang sudah diatur
dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, catatan elektronik yang tersimpan dalam
sistem komputer merupakan alat bukti yang sah. Catatan elektronik tersebut yang
akan dijadikan alat bukti sah di pengadilan wajib dikumpulkan oleh penyidik
dengan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Selain catatan
elektronik, maka dapat digunakan sebagai alat bukti meliputi :
A. Informasi yang diucapkan,
dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronikatau yang serupa dengan
itu.
B. Data, rekaman atau informasi yang
dapat dilihat, dibaca dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau
tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik
apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada :
·
Tulisan,
suara atau gambar
·
Peta,
rancangan, foto atau sejenisnya
·
Huruf,
tanda, angka, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya
·
Alat
bukti elektronik, khususnya yang berwujud perangkat lunak diperoleh dengan cara
penggandaan dari lokasi asalnya dengan cara tertentu tanpa merusak struktur
logika program.
Ancaman Pidana bagi
Pembajak Film di Internet
Dapat disimpulkan
bahwa karya seni film merupakan bagian dari karya intelektual yang memiliki hak
cipta, penggandaan karya seni film karenanya hanya boleh dilakukan oleh
pencipta dan juga pemegang hak cipta karya seni film tersebut, di luar dari
yang berhak tersebut, penggandaan yang dilakukan merupakan tindakan pembajakan
yang melawan hukum.
- Pasal 113 Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
·
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan
pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i
untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta
rupiah).
·
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa
izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi
Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f,
dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
·
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa
izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau
huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
·
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
- Pasal 80 Undang-Undang 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
·
Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan,
menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa
lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
Komentar
Posting Komentar